Posted by: izoruhai on: September 19, 2008
Bisa jadi, jika draft Surat Keputusan Bersama (SKB) –yang ditandatangani Menteri Perdagangan, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara– itu dikeluarkan, maka para pengunjung harus rela ’sedikit’ gerah.
Ya, pasalnya, dalam SKB itu menetapkan suhu ruangan minimal 25 derajat Celcius. Wah, padahal [...]
Komentar